FGD PENGEMBANGAN UMKM KOSMETIKA “Negara Hadir dalam Upaya Percepatan Pengembangan Industri UMKM Kosmetika”

15-08-2018 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 2228 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sebagai sediaan farmasi dengan kegunaan yang sangat luas, produksi kosmetika menjadi industri yang sangat diminati oleh pelaku usaha di Indonesia. Saat ini, industri kosmetika telah menjadi salah satu industri andalan nasional, walaupun sebagian besar industri kosmetika merupakan UMKM. Secara nasional diketahui  bahwa UMKM, merupakan usaha yang menggerakkan perekonomian nasional. Sesuai dengan Nawacita 6 yaitu “Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor ekonomi strategis ekonomi domestik”, seharusnya pengembangan UMKM menjadi prioritas utama upaya pemerintah.

 

Sebagaimana UMKM lainnya, UMKM Kosmetika juga memiliki banyak keterbatasan, meliputi permodalan, pengetahuan, SDM, pemasaran, jaringan informasi dan inovasi produk. Dengan segala keterbatasan tersebut, UMKM kosmetika kesulitan memperoleh izin (izin industri, izin produksi dan izin edar), kesulitan memproduksi kosmetika sesuai CPKB secara konsisten, kesulitan memenuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan notifikasi produk, kesulitan memasarkan produk dan kesulitan bersaing dengan produk impor. Dengan segala kesulitan tersebut, perkembangan industri UMKM kosmetika tidak sesuai dengan yang diharapkan bahkan beberapa diantaranya memproduksi kosmetika ilegal.

 

Dilatarbelakangi hal tersebut, Badan POM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan UMKM Kosmetika yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, asosiasi pelaku usaha kosmetik, dan public figure yang mengembangkan usaha kosmetik. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan POM RI. Dalam arahannya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa salah satu langkah pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dari hulu adalah kepada pelaku usaha industri kosmetik, dimana lebih dari 90% nya merupakan UMKM yang memiliki banyak keterbatasan, sehingga diharapkan pemerintah hadir dalam melakukan pengembangan industri UMKM kosmetik agar dapat menghasilkan produk yang memenuhi syarat dan mendorong perekonomian Indonesia, serta mengurangi jumlah peredaran kosmetika illegal. “Dalam hal ini, Badan POM tidak bisa berdiri sendiri, sehingga diperlukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha”, lanjutnya.

 

Dalam kegiatan FGD ini, dibahas segala permasalahan yang dialami oleh UMKM Kosmetika di Indonesia yang menyebabkannya sulit untuk berkembang serta rencana tindak lanjut yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diharapkan kelanjutan dari pertemuan ini, dapat segera dirumuskan grand design dan road map pengembangan UMKM kosmetik secara sinergis dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Asosiasi sehingga upaya pengembangan UMKM Kosmetik lebih cepat dan efektif.

Direktorat Pengawasan Kosmetik

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana